Lindungi Hasil Riset, Kemenristekdikti Siapkan RUU Sinas
YOGYAKARTA, iNews.id – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang Sistem Inovasi Nasional (RUU Sinas) untuk melindungi para periset dan inventor.
Menristekdikti M Nasir mengatakan, Indonesia saat ini belum memiliki arah pengembangan inovasi yang terarah. Selama ini, kalangan akademisi dari berbagai kampus hanya melakukan inovasi sesuai kebijakan rektor yang sifatnya sesaat. Karena itu, butuh adanya sistem inovasi nasional (sinas) yang dipayungi dengan regulasi berupa undang-undang.
“Kita butuh RUU Sistem Inovasi Nasional,” kata M Nasir di sela-sela membuka pameran inovasi berbasis teknologi “Inovator, Inovasi, Indonesia Expo (iE3) di Jogja City Mall Yogyakarta, Kamis (25/10/2018).
Menurut Nasir, sebenarnya pemerintah sudah menyiapkan draf rancangan undang-undang Sinas. Dalam draf itu juga terdapat masterplant yang akan menjadi arah inovasi nasional. Sehinga nantinya setiap kampus akan memiliki keseragaman dalam pengembangan riset dan inovasi.
Nasir menyebutkan, dalam masterplant itu, disusun Balitbang yang ada di kementerian. Setidaknya ada 10 bidang yang akan menjadi bagian dari pengembangan inovasi dan riset.