Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dicopot, Oknum Provos KSOP Kendari Tendang Dagangan Emak-Emak Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

Libur Imlek ASN Sleman Dilarang ke Luar Kota, Melanggar Sanksi Tegas Menanti

Kamis, 11 Februari 2021 - 19:57:00 WIB
Libur Imlek ASN Sleman Dilarang ke Luar Kota, Melanggar Sanksi Tegas Menanti
Bupati Sleman Sri Purnomo (Foto: doc/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

SLEMAN, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melarang aparatur sipil negara (ASN) berlibur ke luar kota pada libur Imlek. Jika ada yang nekat melanggar, bupati akan memberikan sanksi tegas

Bupati SlemanSri Purnomo mengatakan, larangan ASN bepergian ke luar kota saat libur Imlek ini didasarkan apda surat edaran (SE) Menpan dan RB No 4/2021 tetang Pembatasan Berpergian ke Luar Daerah Bagi ASN Selama Libur Imlek dalam Masa pandemi COVID-19 tertanggal 9 Februari 2021.
 
“Ya, bagi yang melanggar akan ada sanksi disiplin PNS,” kata Bupati Sleman Sri Purnomo, Kamis (11/2/2021).

Sanksi yang akan diberikan cukup bervariasi, mulai dari teguran sampai terberat dengan pemberhentian dengan tidak hormat. Namun semuanya akan dilihat dari tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk itulah ASN harus menaati surat edaran tersebut. 

“Kami minta para ASN Sleman tidak pergi keluar daerah dan tetap menjaga protokol kesehatan,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut