Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kurang dari 24 Jam, Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Curanmor

Rabu, 18 Mei 2022 - 13:27:00 WIB
Kurang dari 24 Jam, Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Curanmor
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian motor. (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.id - Satreskrim Polres Kulonprogo bersama Polsek Pengasih berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kurang dari 24 jam. Pelaku RBS (19) warga Sumo, Temanggung, ditangkap di tempat kos di Banjarnegara, Jawa Tengah. 

“Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami tangkap di tempat kos di Banjarnegara, dengan barang bukti sepeda motor Honda GL dengan Nopol AB 3893 BL,” kata Kapolsek Pengasih AKP Heru Meiyanto, Rabu (18/5/2022). 

Kasus ini terungkap setelah korban Tara Robinson melaporkan ke polisi pada Sabtu (14/5/2022) malam, telah kehilangan sepeda motornya yang diparkir di halaman rumahnya. Berbekal laporan korban polisi melakukan penyelidikan.

Kebetulan ada saksi yang melihat pelaku mengendarai motor korban ke arah barat, sehingga dilakukan pengejaran. Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu (15/5/2022) di Banjarnegara. 

Sementara tersangka mengakui mencuri sepeda motor secara spontan. Sebelumnya dia pernah sampai di wilayah Tawangsari, Kulonprogo ketika hendak membeli sepeda motor secara COD.

Tersangka kembali datang ke lokasi dengan menggunakan jasa ojek online. Begitu tiba di lokasi pelaku mendapati motor korban terparkir dengan kondisi kunci tertancap. Tanpa pikir panjang, pelaku membawa kabur motor tersebut.  

“Rencananya ini untuk dipakai sendiri. Saya tidak berencana hanya spontan,” katanya.

Sebelumnya pelaku yang hanya jebolan SD ini pernah berurusan hukum di wilayah Yogyakarta karena mencuri uang. Namun permasalahan itu bisa diselesaikan dengan damai. 

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut