Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gadungan Tipu Warga Bekasi, Para Korban Rugi hingga Rp86 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Ingat, Peserta SKD CPNS Wajib Berkemeja Putih dan Bawahan Hitam

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 06:53:00 WIB
 Ingat, Peserta SKD CPNS Wajib Berkemeja Putih dan Bawahan Hitam
Peserta SKD CPNS wajib mematuhi protokol kesehatan dan aturan pakaian yang ditetapkan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) wajib mematuhi protokol kesehatan dan aturan pakaian yang ditetapkan. Jika melanggar mereka terancam digugurkan.

SKD CPNS ini akan mulai dilaksanakan pada 2 September 2021 hingga 17 Oktober 2021 mendatang. Aturan tentang pakaian dan pelaksanaan protokol kesehatan ini tertuang dalam Pengumuman milik KemenPANRB No B/126/S.KP.01.00/2021.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa para peserta wajib memakai kemeja putih polos, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak, jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab), dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap. Peserta juga harus hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian.

Perlu diketahui, panitia juga dapat membatalkan keikutsertaan peserta seleksi dan menyatakan gugur bagi peserta yang terlambat, tidak hadir, tidak memakai pakaian dan tidak menggunakan masker sesuai ketentuan, serta tidak membawa dokumen yang telah disyaratkan.

“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” tulis surat tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut