Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Gondol 3 Handphone, 2 Pencuri di Gunungkidul Diamankan Polisi

Rabu, 20 Januari 2021 - 15:17:00 WIB
Gondol 3 Handphone, 2 Pencuri di Gunungkidul Diamankan Polisi
Barang bukti kasus pencurian handphone yang terjadi di Gunungkidul. (Foto: doc/Polres Gunungkidul)
Advertisement . Scroll to see content

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Unit reskrim Polsek Gedangsari bekerja sama dengan Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pencurianhandphone yang menimpa Marsudi, warga Ngalang, Gedangsari, Gunungkidul pada 21 desember lalu. Dua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti dua buah handphone yang dicuri. 

Dua pelaku yang diamankan, J (26) dan SES (22), warga Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul yang masih satu desa dengan korban. Keduanya diamankan polisi di Patuk, Gunungkidul dan di Boyolali, Jawa Tengah.  

Keduanya ditangkap setelah korban Marsudi melaporkan kasus pencurian yang dialaminya ke Polsek Gedangsari. Dari laporan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan mengarah kepada keterlibatan pelaku. Petugas akhirnya melakukan penangkapan kepada keduanya pada Selasa (19/1/2021).  

“Ada dua tersangka yang kami amankan dalam perkara pencurian tiga buah handphone di Ngalang,” kata Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto, Rabu (20/1/2021). 

Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu utama yang tidak dikunci. Memanfaatkan kelengahan korban yang tengah tertidur pulas, pelaku menggondol tiga buah handphone. Aksi pencurian ini baru diketahui korban pada pagi harinya, yang tidak menemukan handphone miliknya. Padahal pada malam harinya, handphone itu masih ada dan oleh korban dicharge.

Selain mengamankan pelaku, polisi dua buah handphone milik korban dan istrinya yang sempat dicuri. Selain itu juga ad ajaket dan pakaian yang dipakai pelaku untuk mencuri. Ditaksir kerugian yang dialami korban mencapai Rp5,5 juta. 

“Kami akan jerat kedua pelaku dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut