Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang
Advertisement . Scroll to see content

Gelapkan Uang Perusahaan Rp18 Juta, Janda di Yogyakarta Ditangkap Polisi

Minggu, 27 September 2020 - 17:30:00 WIB
Gelapkan Uang Perusahaan Rp18 Juta, Janda di Yogyakarta Ditangkap Polisi
penggelapan (ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id – Seorang janda di Kota Yogyakarta, SS (37) diamankan petugas Reskrim Polsek Ngaglik, Sleman karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja. Pelaku menggunakan uang penjualan senilai Rp18 juta untuk keperluan pribadi.

“Kami amankan tersangka, dinihari tadi setelah ada laporan penggelapan dari perusahaan tempat dia bekerja,” kata Kapolsek Ngaglik Kompol Tri Adi Hari Sulistia, Minggu (27/9/2020).

Kapolsek mengatakan, pelaku merupakan warga Pakualaman, Yogyakarta. Dia bekerja pada CV Indoscots Baby Utama Jalan Kaliurang Km 12,5 Kabupaten Sleman sebagai tenaga marketing.

Pelaku ini berhasil menjualan produk yang ada di tempat bekerja senilai Rp18 juta. Namun uang itu tidak diserahkan kepada perusahaan. Belakangan diketahui uang itu dipakai pribadi untuk memenuhi kebutuhannya.

“Jadi motifnya uang hasil penjualan tidak diserahkan, tetapi dipakai sendiri oleh pelaku,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut