Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU

Rabu, 13 Januari 2021 - 21:28:00 WIB
DKPP Berhentikan  Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU
Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Antara). 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Keputusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar dan disiarkan secara virtual, Rabu (13/1/2021). 

Dalam putusannya, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian. Kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. 

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Muhammad. 

Selain itu, DKPP juga meminta agar Bawaslu untuk mengawal putusan pemberhentian tersebut. 

"Serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut," ucapnya. 

Diketahui, perkara ini diadukan Jupri sebagai Pengadu. Dia mengadukan Arief Budiman sebagai teradu dengan dalil aduan mendampingi anggota KPU nonaktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut