DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga Akhir Agustus
YOGYAKARTA, iNews.id -Status Tanggap Darurat Bencana (TDB) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diperpanjang hingga 31 Agustus 2020 mendatang. Perpanjangan status tersebut diputuskan melalui SK Gubernur Nomor 227/KEP/2020 tentang penetapan perpanjangan ketiga status Tanggap Darurat Bencana Covid–19 DIY.
Hasil keputusan itu disampaikan Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji usai mengikuti rapat pembahasan perkuliahan dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Aji mengungkapkan alasan perpanjangan status ini karena perkembangan kasus konfirmasi positif Covid–19 masih belum bisa dikatakan landai. Malah beberapa waktu terakhir ini cenderung naik. Selain itu, Status Bencana Nasional sampai detik ini masih belum dicabut oleh Presiden RI, Joko Widodo.
“Tidak hanya itu saja, masih ada beberapa penanganan lain yang masih diperlukan seperti untuk persiapan pemulihan ekonomi, untuk memberikan bantuan sosial dan yang lain. Untuk itu kita masih memerlukan Status Tanggap Darurat diperpanjang,” kata Aji.
Aji mengungkapkan, akan lebih berkonsentrasi pada kesehatan dan pemulihan ekonomi. Ada beberapa skema yang akan dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi. Hal ini dilakukan supaya bisa meredam atau mengurangi laju kontraksi pertumbuhan ekonomi. Saat ini laju pertumbuhan ekonomi DIY sudah mulai minus.
Tanggap darurat diperlukan untuk bisa menerapkan langkah pemulihan ekonomi dengan bertahap. Selain itu, juga dilakukan sebagai sarana untuk lebih mawas diri dan waspada terhadap kondisi. Dengan begitu, setiap pergerakan diberbagai sektor bisa tetap dikontrol.