Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA
Advertisement . Scroll to see content

Dishub Kota Yogyakarta Hapus Denda Keterlambatan Uji Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Juni 2022 - 22:14:00 WIB
Dishub Kota Yogyakarta Hapus Denda Keterlambatan Uji Kendaraan Bermotor
Petugas Dishub melakukan simulasi pengujian KIR. Foto: KIsmaya Wibowo/iNews.id
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak mengkhianati komitmen antikorupsi. Sejak diangkat menjadi ASN mereka telah menandatangani pakta integritas. 

"ASN sudah bersumpah (tidak korupsi) juga pada waktu diangkat. Jadi, itu jangan dikhianati," kata Sultan seusai Rakor Pencegahan Antikorupsi bersama KPK di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/6/2022).

Pengkhianatan terhadpa komitment ini akan membawa konsekuensi hukum. Jika tiba terlibat maka harus menanggung seorang diri. Pemerintah juga tidak akan memberikan keringanan maupun dukungan dalam bentuk apa pun kepada oknum ASN yang terbukti melakukan korupsi.

"Saya tidak akan melakukan apa pun untuk membantunya," ujar SUltan. 

Sri Sultan juga mempersilahan penyidik KPK untuk melaksanakan tugasnya. Dia tidak akan menghalangi tugas lembaga antirasuah untuk menindak oknum yang melakukan praktik korupsi.

"Saya sebagai gubernur memang punya tugas untuk membina ASN. Akan tetapi, kalau (mereka) menyalahgunakan dan melakukan tindak pidana yang melanggar hukum, ya, sudah itu konsekuensi dirinya sendiri untuk bertanggung jawab," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut