Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Desa Cikaso Kuningan Catat Rekor Kurban 28 Sapi, Daging Berlimpah Dibagikan ke Warga
Advertisement . Scroll to see content

Curi 2 Ekor Sapi, Pria di Kulonprogo Ditangkap Polisi

Jumat, 17 Desember 2021 - 15:27:00 WIB
Curi 2 Ekor Sapi, Pria di Kulonprogo Ditangkap Polisi
Polsek Galur berhasil mengungkap kasus pencurian ternak dan mengamankan dua ekor sapi sebagai barang bukti. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.id - Kasus pencurian ternak berupa dua ekor sapi milik Sulastri (30) warga Nomporejo, Galur Kulonprogo pada Senin (13/12/2021) berhasil diungkap jajaran Reskrim Polsek Galur. Polisi mengamankan MS (38) warga Garongan, Panjatan, Kulonprogo pada Kamis (16/12/2021). 

“Hanya selang tiga hari kasus ini berhasil diungkap dan polisi telah menetapkan MS sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Jumat (17/12/2021). 
 
Kasus pencurian ini terjadi pada 13 Desember siang. Korban Sulastri yang baru pulang dari rumah tetangganya mendapati kandang dalam kondisi kosong. Dua ekor sapi miliknya sudah tidak ada dan kasus ini dilaporkan ke polisi.   

Laporan korban ditindaklanjuti polisi dengan menggelar olah TKP dan meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari penyelidikan ini, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dipakai oleh pelaku untuk membawa dua ekor sapi milik korban. Petugas kemudian mengamankan tersangka MS di rumahnya pada Kamis (16/12/2021) dini hari.  

“Selain mengamankan petugas juga menyita barang bukti dua ekor sapi dan mobil pikap dengan Nopol AB 8223 KC. 
 
Hingga berita ini diturunkan polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Polisi juga belum berhasil mengungkap motif pencurian ini. Tersangka masih dimintai keterangana secara intensif.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut