Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak
Advertisement . Scroll to see content

Begini Tampang Pemuda di Bantul yang Aniaya Perempuan Open BO

Rabu, 19 April 2023 - 20:29:00 WIB
Begini Tampang Pemuda di Bantul yang Aniaya Perempuan Open BO
Polisi menunjukkan pelaku penganiayaan terhadap perempuan open BO di Bantul. (Foto: MPI/Yohanes Demo)
Advertisement . Scroll to see content

BANTUL, iNews.id - Seorang pemuda berinisial AM (20) warga Bruno, Kabupaten Purworejo ditangkap polisi karena menganiaya teman kencannya SRI (32) warga Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/4/2023). Pelaku menganiaya dengan sejata tajam, karena merasa tidak puas dengan layanan yang diberikan korban.  

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan atau ayat 2 dengan pidana paling lama 5 tahun penjara.

"Pelaku telah menganiaya seorang perempuan di salah satu kamar hotel di wilayah Kasihan," kata Jeffry, Rabu (19/04/2023).

Dari pengakuan AM, aksi itu dilakukan karena merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan korban. AM selanjutnya mengancam dengan sebuah pisau dapur.

"Baru 5 menit kencan, tiba-tiba korban kerasa ada benda yang menempel di leher. Ternyata, saat dilihat itu pisau. Korban kemudian memberontak dan menyebabkan pisau mengenai jari tengah tangan kanan dan leher korban hingga terluka sebelum akhirnya pisau tersebut jatuh," katanya.

Pelaku juga sempat mencekik korban yang direspon dengan teriakan. Teriakan tersebut lalu didengar oleh penjaga hotel dan warga yang berada di sekitar lokasi. 

"Pelaku kemudian diamankan oleh warga dan penjaga hotel sebelum diserahkan ke polisi," katanya.

Jeffry menyebut pelaku kesal lantaran setelah terjadi kesepakatan menggunakan jasa open BO dengan tarif Rp300.000, korban justru melayaninya dengan tergesa-gesa.

Saat ini penyidik masih mengembangkan ksaus ini. Pelaku bosa dijerat dengan pasal tambahan terkait kepemilikan senjata tajam

"Akan kita dalami lagi. Untuk saat ini pengakuan dari pelaku tidak sengaja membawa karena biasa digunakan untuk memotong buah di tempatnya bekerja," katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut