2 ASN di Gunungkidul Dipecat gegara Selingkuh hingga Melahirkan
GUNUNGKIDUL, iNews.id – Dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Gunungkidul dipecat karena selingkuh hingga melahirkan seorang bayi.
Surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dua oknum ASN tersebut berlaku efektif hari ini, Jumat (1/7/2022) ini. Keduanya dipecat karena terbukti melanggar kode etik ASN yang mereka teken ketika awal dilantik.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menuturkan, pemecatan dua ASN tersebut sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Keputusan itu diambil karena pelanggaran yang dilakukannya sangat berat.
"Mereka sudah melanggar sumpah janjinya sebagai ASN. Apalagi pelanggaran mereka termasuk pelanggaran berat," katanya.
Menurut Sunaryanta, keputusan yang ia ambil tersebut sudah sesuai komintmennya dan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Selain itu keputusannya ini demi menyelamatkan ribuan ASN lain.