YOGYAKARTA, iNews.id – Sedikitnya 1.083 tanaman ganja hasil sitaan pengungkapan kasus narkoba dimusnahkan Polresta Yogyakarta, Selasa (5/3/2019). Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam drum kemudian dibakar.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini mengatakan, barang bukti narkoba ini berasal dari pengungkapan ladang ganja seluasa 1,5 hektare di Karawang, Jawa Barat, pertengahan Februari 2019.
Polisi Sisir Kawasan Hutan Kutamaneuh Karawang Cari Ladang Ganja
Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka Arifin warga Sleman. Hasil pengembangan, diketahui ganja miliknya diperoleh dari tersangka Yowan yang berasal dari Karawang. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan ditemukan ladang ganja seluas 1,5 hektare di Karawang yang ditanam tersangka Erwin.
“Ganja ini barang bukti sitaan penangkapan pertengahan Februari lalu,” ujar Armaini.
Dia menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Hal ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. Tanaman ganja dibakar sampai menjadi abu agar tidak bisa dikonsumsi.