Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Virus Corona Merebak, PN Medan Gelar Sidang Berbasis Online

Sabtu, 28 Maret 2020 - 09:47:00 WIB
Virus Corona Merebak, PN Medan Gelar Sidang Berbasis Online
Kakanwil KemenkumHAM Sumut, Sutrisman (paling kiri). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Penyebaran virus corona atau Covid-19 berdampak pada proses peradilan di Medan, Sumatra Utara. Pengadian Negeri Medan pun segera melaksanakan sidang secara online dengan video conference.

Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut Sutrisman mengatakan, keputusan sidang online muncul setelah rapat koordinasi antara kantor wilayah. Sidang online akan dilakukan terbatas, mengingat fasilitas yang dimiliki pengadilan.

"Sidang nanti kita adalah secara video call. Itu salah satu kesepakatannya," kata Sutrisman, Jumat (27/3/2020).

Sementara untuk sidang perkara tetap digelar di tempat, seperti kasus pencurian dan narkotika. Dalam pertemuan rapat, pihak pengadilan Medan akan menyiapkan dua ruang untuk sidang online.

Melalui video conference jaksa bisa menyampaikan tuntutan, begitu juga terdakwa dari rutan dan lapas. Sutrisman
memastikan, sidang online tidak berpengaruh pada pelayanan publik di gedung pengadilan.

"Kita memikirkan bagaimana sidang dan penitipan tahanan di rutan dan semuanya sudah kita bicarakan. Dalam rangka penanggulangan Covid-19 juga," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut