Viral Kereta Api Putri Deli Tabrak Truk Mogok di Sergai, Ini Respons PT KAI
MEDAN, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menuntut ganti rugi kepada perusahaan/pemilik truk bermuatan makanan ternak (pelet) yang tertemper (tertabrak) Kereta Api (KA Putri Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatra Utara. Lokasi kejadian kecelakaan yang viral ini di pelintasan terjaga (JPL Nomor 31) di kilometer 44+300 petak jalan antara Stasiun Perbaungan-Stasiun Lidah Tanah, Perbaungan, Selasa (19/3/2024) malam.
Manajer Humas PT KAI Divisi Regional I-Sumut Anwar Solikhin mengatakan, saat ini mereka masih menghitung kerugian materiel dan immaterial akibat kejadian temperan tersebut.
"Ya tentunya kami akan menuntut ganti rugi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Anwar, Rabu (20/3/2024) dini hari.
Anwar menyebut pihaknya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Sebab itu dia mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya agar disiplin serta mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu dan mendahulukan perjalanan kereta api.
"Iya, kita sangat menyesalkan insiden yang sebenarnya tidak perlu terjadi apabila kita patuh pada ketentuan tentang perlintasan kereta api," katanya.