Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Suami Istri di Simalungun Tipu Warga Miliaran hingga Gelapkan Tabungan Anak PAUD

Kamis, 10 November 2022 - 16:31:00 WIB
Suami Istri di Simalungun Tipu Warga Miliaran hingga Gelapkan Tabungan Anak PAUD
Ilustrasi suami istri di Simalungun jadi tersangka penipuan dan penggelapan kasus investasi bodong. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SIMALUNGUN, iNews.id - Pasangan suami istri berinisial YA (43) dan MS (34) ditetapkan menjadi tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bernilai miliaran rupiah. Keduanya warga Desa Buntu Rutunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

"Pasutri ini dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Kapolres Simalungun AKBP Ronald, Kamis (10/11/2022).

Dia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan SM (38) yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp3,3 miliar. Mereka diamankan di wilayah Provinsi Riau pada Rabu (9/11/2022).

Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku melancarkan aksinya dengan modus investasi dan mengiming-imingi korban profit sebesar 10 persen setiap bulannya.

Kepada korban, para tersangka mengaku sebagai pemborong di dua perusahaan besar di Sumatera untuk membuat mereka percaya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut