Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar
Advertisement . Scroll to see content

Sepekan PPKM Darurat di Medan, 26 Pelaku Usaha Disidang dan 583 Ditegur

Kamis, 22 Juli 2021 - 16:57:00 WIB
Sepekan PPKM Darurat di Medan, 26 Pelaku Usaha Disidang dan 583 Ditegur
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kota Medan sudah berlangsung selama sepekan. Selama pelaksanaan, sebanyak 23 pelaku usaha menjalani sidang tindak pidana ringan dan 583 lainnya mendapatkan teguran tertulis karena melanggar aturan PPKM Darurat

Kabid Humas Polda Sumut mengatakan dari sebanyak 17 pelaku usaha menjalani persidangan dan 439 mendapatkan teguran tertulis di wilayah hukum Polrestabes Medan. Sementara di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan sebanyak sembilan pelaku usaha disidang dan 144 mendapatkan teguran tertulis. 

"Selama sepekan PPKM darurat ada 583 pelaku usaha sektor esensial dan non esensial diberikan teguran tertulis. Sementara 26 lainnya menjalani sidang ditempat hingga virtual," ucapya. 

Pelaku usaha yang menjalani proses sidang dijatuhi hukuman kurungan badan selama dua hari dan denda dari Rp100.000 hingga Rp300.000.

Hadi mengatakan, pihaknya tidak akan mengurangi pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan. Langkah ini untuk memastikan tidak ada warga atau pelaku usaha yang melanggar selama penerapan PPKM Darurat. 

"Apabila masih ada pelaku usaha yang melanggar tidak mematuhi aturan PPKM Darurat akan diberikan sanksi tegas," ujarnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut