Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Sadis, Pasutri di Karo Aniaya Keponakan Usia 4 Tahun, Dipukul lalu Direndam ke Kolam hingga Kritis

Senin, 03 Oktober 2022 - 09:06:00 WIB
Sadis, Pasutri di Karo Aniaya Keponakan Usia 4 Tahun, Dipukul lalu Direndam ke Kolam hingga Kritis
Pasutri di Karo Aniaya Keponakan Usia 4 Tahun, Dipukul lalu Direndam ke Kolam hingga Kritis (Foto: iNews/Eka Hetriansyah)
Advertisement . Scroll to see content

KARO, iNews.id - Pasangan suami Istri di Tanah Karo, Sumatra Utara (Sumut) tega menganiaya keponakannya berusia 4 tahun. Korban dipukul kayu lalu direndam ke kolam hingga kritis

Kedua tersangka yakni JS dan istrinya PM. Saat ini, korban berinisial F dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Korban F sempat mengalami kritis akibat mendapat penganiayaan mulai dari pukulan menggunakan kayu disulut dengan rokok hingga direndam dalam kolam saat malam hari.

Korban selama ini tinggal bersama tersangka setelah kedua orang tua korban bercerai. Kasus ini terbongkar setelah ada warga yang melapor ke kepala desa.

Kemudian pihak desa melihat ke lokasi dan mendapati korban sudah tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke rumah sakit. Pihak desa pun lalu membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Kekerasan ini dimulai pertama kali pada Maret 2022 oleh bibi korban berinisial PM. Ada perbuatan PM memukul, menampar ini sesuai hasil visum," ucap Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Minggu (2/10/2022).

Kini kedua tersangka telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo. Namun tersangka perempuan dijadikan sebagai tahanan rumah karena hamil 9 bulan.

"JS ditahan, PM jadi tahanan rumah karena hamil 9 bulan," katanya.

Kedua tersangka nantinya dikenakan pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI no. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang no. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut