Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pelemparan Bom Molotov di Barbershop Labuhanbatu Ternyata Dipicu Dendam
Advertisement . Scroll to see content

Ricuh Eksekusi Lahan Eks HGU PTPN 2, Warga Bakar Mobil Damkar dengan Bom Molotov

Kamis, 11 Juli 2024 - 15:30:00 WIB
Ricuh Eksekusi Lahan Eks HGU PTPN 2, Warga Bakar Mobil Damkar dengan Bom Molotov
Mobil damkar dibakar warga saat ricuh eksekusi lahan eks HGU PTPN 23 di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, Kamis (11/7/2024). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
Advertisement . Scroll to see content

DELISERDANG, iNews.id - Perlawanan warga terjadi saat eksekusi lahan eks HGU PTPN 23 yang berlangsung ricuh di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, Kamis (11/7/2024). Para warga kompak melempari petugas gabungan dengan batu hingga membakar ban di tengah jalan.

Petugas pemadam kebakaran (damkar) sempat dikerahkan untuk memadamkan api, namun nahas belum sempat selang air ditarik mereka sudah dihujani batu dan botol kaca oleh warga yang menolak penertiban bangunan.

Bahkan terekam detik-detik warga melempari mobil damkar dengan bom molotov. Api dengan cepat membakar bagian depan kendaraan lalu membesar. Api akhirnya dapat dipadamkan setelah mobil water canon milik Brimob Polda Sumut dikerahkan sekaligus untuk mengurai kerumunan warga.

Meski berlangsung ricuh dan mendapat penolakan, petugas berhasil meringsek masuk dan merobohkan seluruh bangunan tanpa izin yang berdiri di lahan eks HGU PTPN 2.

Kabag Ops Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahean mengatakan ada ratusan petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP yang dikerahkan untuk proses penertiban lahan ini.

"Untuk anggota yang terluka kami belum terima data, termasuk ada tidaknya warga yang diamankan karena kami masih di lapangan dan belum konsolidasi," ujarnya, Kamis (11/7/2024).

Sementara seorang warga terdampak penertiban Irma Rangkuti mengatakan, lahan yang mereka tempat tempati memang tidak memiliki izin. Namun ada juga warga lain yang menolak penetiban hingga terjadi perlawanan.

"Kami diberikan pilihan untuk menerima ganti rugi maupun relokasi oleh pihak pengembang. Kami terima karena memang bangunan kami tak ada izin," kata Irma.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut