Presiden Jokowi Teken Keppres Tetapkan Wabah Corona Bencana Nasional
JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Lewat keppres yang diterbitkan pada Senin (13/4/2020), kini wabah virus corona di Indonesia resmi menjadi bencana nasional.
Jokowi menyebutkan, dasar penerbitan Keppres ini ada dua. Pertama, bencana nonalam yang disebabkan penyebaran Covid-19 telah berdampak pada meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.
Kedua, Badan Kesehatan Dunia atau WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai global pandemic pada 11 Maret 2020.
“Memutuskan, menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” kata Jokowi dalam salinan Keppres yang diperoleh iNews.id, Senin (13/4/2020).
Presiden Jokowi dalam keppres itu juga menyatakan, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020, melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.