Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Teken Keppres Tetapkan Wabah Corona Bencana Nasional

Senin, 13 April 2020 - 19:06:00 WIB
Presiden Jokowi Teken Keppres Tetapkan Wabah Corona Bencana Nasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idPresiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Lewat keppres yang diterbitkan pada Senin (13/4/2020), kini wabah virus corona di Indonesia resmi menjadi bencana nasional.

Jokowi menyebutkan, dasar penerbitan Keppres ini ada dua. Pertama, bencana nonalam yang disebabkan penyebaran Covid-19 telah berdampak pada meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.

Kedua, Badan Kesehatan Dunia atau WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai global pandemic pada 11 Maret 2020.

“Memutuskan, menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” kata Jokowi dalam salinan Keppres yang diperoleh iNews.id, Senin (13/4/2020).

Presiden Jokowi dalam keppres itu juga menyatakan, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020, melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut