Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggerebekan Lapak Sabu di Medan Mencekam, Polisi Dilempari Batu
Advertisement . Scroll to see content

PPKM di Sumut Diperpanjang, Ini Aturan Pembatasan Restoran dan Tempat Bekerja

Selasa, 02 Maret 2021 - 07:50:00 WIB
PPKM di Sumut Diperpanjang, Ini Aturan Pembatasan Restoran dan Tempat Bekerja
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi usai mengunjungi Adam dan Aris di RSUP Adam Malik, Senin (1/3/2021). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan. Ada sejumlah aturan terkait restoran dan tempat bekerja.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar mengatakan, instruksi gubernur tersebut antara lain berisi mengenai pembatasan di restoran, kantor dan tempat hiburan malam.

"Pengaturan kegiatan restoran masih diberlakukan, kapasitas dibatasi sebesar 50 persen dan jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB saja," kata Oemar di Kota Medan, Sumut, Selasa (2/3/2021).

Kemudian di kantor ada pembatasan 50 persen work from home (WFH) dan 50 persen di tempat bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sektor penting yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat, katanya, bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

"Pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam juga masih diterapkan yakni hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB," ujar dia.

Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 mulai 1-14 Maret 2021.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut