Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Putri Kepala Desa di Nias Selatan

Rabu, 10 Februari 2021 - 12:29:00 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Putri Kepala Desa di Nias Selatan
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

NISEL, iNews.id - Personel Satreskrim Polres Nias Selatan (Nisel) menangkap satu orang diduga pelaku pembunuhan terhadap bocah perempuan berusia tujuh tahun di Perbukitan Dusun II, Dea Bawaziono, Kecamatan Lahusa, Nisel. Korban bernama Petra Deswindasari Laia sebelumnya ditemukan tewas di dalam sebuah karung oleh warga, Selasa (9/2/2021). 

Kasubbag Humas Polres Nias, Brigadir Octo P Tobing mengatakan penyidik dari Satreskrim Polres Nias masih melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan tersebut. Saat ini, penyidik sudah mengamankan satu orang terduga pelaku pembunuhan. 

Namun demikian, Octo menolak membocorkan identitas terduga pelaku tersebut. Dia mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa intensif terduga pelaku di Polres Nias. 

"Nanti (identitas) kapolres yang memberikan keterangan lengkap," kata Octo, Rabu (9/2/2021).

Diketahui, Petra Deswandi ditemukan tewas mengenaskan di dalam sebuah karung di perbukita Desa Bawozihono, Kecamatan Lahusa, Nisel. Korban juga diketahui beralamat di Hilizoriyawa Desa Hilorodua Kecamatan Lahusa. Korban merupakan putri dari Masarudin Laia (38) Kepala Desa Hiliorodua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan. 

Sebelumnya orang tua korban telah membuat laporan ke Polsek Lahusa sebab korban tidak pulang ke rumah. Korban akhirnya ditemukan meninggal dunia oleh warga, Selasa pagi.  

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut