Polisi Juga Tetapkan Supervisor Pabrik Korek Api sebagai Tersangka
MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap supervisor pabrik perakitan korek api di Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni pengusaha korek api dan manajernya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ketiga tersangka ditangkap terpisah.
"Ketiga tersangka yang diamankan itu, yakni IM (pengusaha), BH (manajer) dan LN (supervisor)," kata Tatan di RS Bhayangkara Medan, Sumut, Sabtu (22/6/2019).
Menurut dia, LN yang merupakan supervisor pabrik merupakan warga Kabupaten Langkat, sedangkan manajer BH warga Kabupaten Deliserdang, dan IM warga Jakarta. Ketiganya diamankan di Medan.
Dia menyebutkan, penangkapan tersangka merupakan kerja sama Ditkrimsus Polda Sumut dengan Polres Binjai