Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan
Advertisement . Scroll to see content

Peras PNS Dinas PU Batubara, Anggota LSM Diamankan Polisi

Senin, 06 November 2017 - 11:51:00 WIB
Peras PNS Dinas PU Batubara, Anggota LSM Diamankan Polisi
Barang bukti yang diamankan saat OTT oknum anggota LSM yang memeras oknum PNS Dinas PU Pemkab Batubara, Senin (06/11/2017), di Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh. (Foto: iNews/Dahris Matondang)
Advertisement . Scroll to see content

BATUBARA, iNews.id – Seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Batubara saat memeras pegawai negeri sipil (PNS). Pelaku berinisial AF diciduk saat menerima uang dari korbannya, MTH, Senin (06/11/2017) di Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Batubara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zulfikar menuturkan, oknum anggota LSM, warga Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, mengincar oknum PNS yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Batubara karena diduga korupsi. Pelaku lalu meminta sejumlah uang kepada korban. Jika uang itu tidak diberikan, dia mengancam akan memposting tentang korupsi tersebut di media sosial seperti Facebook.

Pelaku kemudian mengajak korban MTH bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Lima Puluh, untuk menerima uang yang diminta. Saat menerima uang, pelaku langsung diciduk oleh petugas kepolisian dan diboyong ke Polres Batubara.

“Dia meminta uang awalnya Rp5 juta. Kemudian, terealisasi Rp2,5 juta. Kalau tidak diberi, nanti akan dinaikkan atau di-share di Facebook. Kami terapkan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” papar AKP Zulfikar.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut