Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Singapura Vonis Bersalah 3 WNI Atas Tuduhan Mendukung Terorisme

Sabtu, 07 Maret 2020 - 14:20:00 WIB
Pengadilan Singapura Vonis Bersalah 3 WNI Atas Tuduhan Mendukung Terorisme
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Singapura memvonis tiga warga Negara Indonesia (WNI) bersalah atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme. Identitas ketiganya yakni berinisial RH, TM dan AA. Mereka menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran terorism (Suppression of Financing) act.

Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana mengatakan, ketiga WNI diputus dalam sidang terpisah. RH dan TM diputus bersalah Pengadilan Singapura pada 12 Februari 2020 dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, dipotong masa tahanan.

Sementara, AA juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.

RH dan TM menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding, Sementara AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding.

“Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme,” ujar Ratna dalam siaran pers, Sabtu (7/3/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut