Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begal Sadis di Jeneponto Ditangkap, 2 Nakes Jadi Korban hingga Patah Tulang
Advertisement . Scroll to see content

Ombudsman Sumut Sebut Ada Maladministrasi dalam Pencairan Insentif Nakes di Medan

Senin, 15 Maret 2021 - 15:05:00 WIB
Ombudsman Sumut Sebut Ada Maladministrasi dalam Pencairan Insentif Nakes di Medan
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution. (Foto: MPI/Wahyudi Siregar)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik menyatakan ada maladministrasi dalam penyaluran insentif bagi para tenaga kesehatan (nakes) di Kota Medan, Sumatra Utara. Pernyataan itu disampaikan dalam Laporan hasil akhir pemeriksaan (LAHP) atas kasus keterlambatan pembayaran insentif para nakes RSUD Pirngadi Medan. 

LAHP tersebut diserahkan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Wali Kota MedanBobby Nasution di kantornya, Jalan Sei Berantas, Kota Medan, Senin (15/3/2021).

"Kita hari ini menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan terkait pembayaran insentif nakes RSUD Pirngadi yang tertunda. Laporan ini menjadi bagian akhir dari assesment yang kami lakukan terhadap para nakes yang mengeluhkan pembayaran insentif mereka tersebut," kata Abyadi.

Dia menjelaskan, maladministrasi yang dimaksudkan terkait penundaan pembayaran yang berlarut padahal anggaran sudah ada. Kemudian tata kelola keuangan yang tidak profesional serta penyimpangan prosedur dalam konteks pengutipan pajak insentif nakes.

"Padahal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020, ini tidak dibenarkan dipungut pajak," ujarnya.

Selain penjelasan mengenai temuan maladministrasi, Ombudsman Sumut juga menyampaikan tiga rekomendasi kepada Pemko Medan. Pertama agar segera membayarkan insentif nakes RSUD Pirngadi tersebut. Kedua, menerbitkan peraturan wali kota (perwal) yang akan menjadi dasar pembayaran insentif nakes dan ketiga, berkoordinasi dengan Dirjen Pajak Sumut terkait pemotongan pajak dari insentif tersebut untuk segera dikembalikan.

"Kami berharap ini akan menjadi akhir dari persoalan tersebut dan hak para nakes covid-19 RSUD Pirngadi dapat terselesaikan," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut