KPU Sumut Buka Pendaftaran Cagub Perseorangan
Rabu, 22 November 2017 - 22:55:00 WIB
MEDAN, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumut periode 2018-2023 melalui jalur perseorangan, sejak Rabu (22/11/2017). Pendaftaran ditutup pada Minggu, 26 November mendatang.
Sebagai syarat untuk mendaftar dari jalur perseorangan, setiap calon wajib melampirkan 765.048 salinan e-KTP atau surat keterangan yang tersebar di 17 kabupaten/kota dari 33 kabupaten/kota di Sumut.
Video Editor: Stepanus Purba
Editor: Muhammad Saiful Hadi