Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap 14 Anggota DPRD Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan

Jumat, 27 November 2020 - 12:40:00 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap 14 Anggota DPRD Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan
KPK saat merilis penetatan tersangka kasus dugaan suap yang menjerat 14 mantan anggota DPRD Sumut. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN,iNews.id - Berkas perkara kasus dugaan suap 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dilimpahkan KPK ke pengadilan Tipikor Medan. Ke-14 mantan anggota dewan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal persidangan ke-14 anggota dewan tersebut.

"Kami menunggu jadwal sidang dari majelis hakim yang akan menyidangkan dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).

Ali mengatakan saat ini berkas perkara ke-14 terdakwa sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Namun mereka masih ditahan di Rutan KPK.

Adapun ke-14 mantan anggota DPRD Sumut terdakwa tersebut:

1. Sudirman Halawa
2. Rahmad Pardamean Hasibuan
3. Nurhasanah
4. Megalia Agustina
5. Ida Budiningsih
6. Ahmad Hosein Hutagalung
7. Syamsul Hilal
8. Robert Nainggolan
9. Ramli
10. Layari Sinukaban
11. Japorman Saragih
12. Jamaluddin Hasibuan
13. Irwansyah Damanik
14. Mulyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut