Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho, KPK Periksa 4 Mantan Anggota DPRD Sumut
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat tersangka suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019. Empat tersangka merupakan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, yaitu Restu Kurniawan Sarumaha (RKS), Washington Pane (WP), John Hugo Silalahi (JHS), dan Ferry Suando Tanuray Kaban (FST).
“Penyidik hari ini diagendakan memeriksa empat tersangka kasus suap terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut. Empat tersangka tersebut, yaitu RKS, WP, JHS, dan FST,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Febri memaparkan, empat tersangka tersebut termasuk dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Sumut. KPK telah menahan 12 tersangka dalam kasus tersebut, yakni tujuh mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Tahan Manahan Panggabean, Elezaro Duha, Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati dan Muslim Simbolon. Kemudian, lima anggota DPRD Sumut 2014-2019, yakni Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, dan Arifin Nainggolan.
KPK pada 3 April 2018 lalu telah mengumumkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Ke-38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan gubernur Sumut Gatot Puji Nugroho. Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.