Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Kapolda Sumut Deadline 3 DPO Kasus Pembunuhan di Labuhanbatu Segera Serahkan Diri

Jumat, 08 November 2019 - 15:26:00 WIB
Kapolda Sumut Deadline 3 DPO Kasus Pembunuhan di Labuhanbatu Segera Serahkan Diri
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agus Andrianto mengultimatum tiga DPO kasus pembunuhan di eks Perkebunan KSU Amelia, Labuhanbatu, agar segera menyerahkan diri. Jika lewat dari batas waktu (deadline) yang diberikan, polisi tak segan memberi tindakan tegas saat penangkapan.

“Kami beri waktu sepekan untuk serahkan diri. Jika tak kooperatif, kami tak segan berikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Agus di Medan, Jumat (8/11/2019).

Dia juga mengimbau keluarga pelaku agar bekerja sama membantu petugas dengan memberikan informasi terkait keberadaan mereka.

"Mudah-mudahan ini didengar mereka (keluarga pelaku) untuk menyerahkan ketiga DPO ini,” katanya.

Identitas ketiga tersangka yang masih buron diketahui bernama Joshua Situmorang alias Jos, Rikky dan Hendrik Simorangkir. Mereka diduga ikut terlibat dalam pembunuhan dua aktivis LSM yakni Maraden Sianipar dan Maratua Parasian Siregar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut