Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Korban PHK akibat Pandemi, Pemuda di Medan Nekat Rampas Motor Bocah Tetangga

Rabu, 06 Januari 2021 - 14:46:00 WIB
Jadi Korban PHK akibat Pandemi, Pemuda di Medan Nekat Rampas Motor Bocah Tetangga
Pemuda pelaku perampokan pelajar 13 tahun yang diamankan Polsek Hamparan Perak. (foto: iNews/Yudha Bahar)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Pemuda di Medan ditangkap Satreskrim Polsek Hamparan Perak. Dia diamankan polisi lantaran merampas motor milik bocah 13 tahun yang masih tetangganya.

Aksi pelaku terbilang sadis. Awalnya dia menjerat leher korban dengan gesper kemudian menusuk-nusuk bagian leher dengan menggunakan kunci motor hingga tak sadarkan diri. 

Akibat perbuatan pelaku, korban kini mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Polisi yang menerima laporan dengan cepat menangkapnya.

Informasi diperoleh iNews, identitas pelaku berinisial KM alias Kiki (27) warga Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Sementara korban RG (13) tetangganya.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku nekat mencuri motor korban untuk dijual kembali lantaran dia mengalami kesulitan ekonomi. Adanya pandemi Covid-19 membuat dirinya kehilangan pekerjaan akibat di-PHK.

"Motifnya faktor ekonomi. Pelaku merampok motor korban dan melukai lehernya dengan kunci," ujar Kapolsek Hamparan Perak Kompol Edwad Simamora, Rabu (6/1/2021).

Menurutnya, peristiwa ini terjadi pada Minggu (3/1/2021) malam. Awalnya pelaku meminta korban mengantarkan dia ke rumah temannya , di kawasan Hamparan Perak, Deliserdang. Saat  melintasi perkebunan tebu yang sunyi, pelaku menyuruh korban berhenti.

Dalam kondisi gelap, dia menjerat leher korban dengan tali pinggang kemudian menikam lehernya pakai kunci motor. Korban akhirnya jatuh hingga tak sadarkan diri dan pelaku membawa kabur motornya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor matic, gesper dan STNK motor. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut