Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai
Advertisement . Scroll to see content

Edy Rahmayadi Akhiri Masa Tugas Satgas Covid-19 di Medan, Binjai dan Deliserdang

Sabtu, 12 Desember 2020 - 12:52:00 WIB
Edy Rahmayadi Akhiri Masa Tugas Satgas Covid-19 di Medan, Binjai dan Deliserdang
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: Humas Pemprov Sumut)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengakhiri masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 di Medan, Binjai, dan Deliserdang (Mebidang). Keputusan ini diambil karena garis besar optimalisasi percepatan penanganan Covid-19 telah berakhir pada 10 Desember 2020 lalu. 

Dari informasi yang dihimpun, keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 674/STPCOVID-19/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020.

Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa masa tugas Satgas Covid-19 di tiga daerah itu sudah berakhir. Sesuai dengan hasil evaluasi, proses penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di kawasan tersebut semakin membaik.

Atas dasar itu,  Satgas Covid-19 di kawasan Mebidang pun dinyatakan berakhir terhitung 11 Desember 2020.

Selanjutnya penanganan Covid-19 di kawasan Mebidang ini akan ditangani oleh bupati dan wali kota sebagai ketua satgas Covid-10 masing-masing daerah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah yang dikonfirmasi juga membenarkan isi surat tugas itu.

"Iya benar. Satgas Mebidang ini kan Satgassus, sama seperti Nias dan Madina kemarin," kata Aris.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut