Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Video Bendera PDIP Dicabuti Satpol PP di Dairi
Advertisement . Scroll to see content

Dairi Terapkan PPKM Mikro hingga 3 Mei Mendatang

Jumat, 30 April 2021 - 16:02:00 WIB
Dairi Terapkan PPKM Mikro hingga 3 Mei Mendatang
Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu saat memimpin rapat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DAIRI, iNews.id - Bupati Dairi mengeluarkan instruksi Nomor 188.155/2369 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Instruksi soal PPKM mikro ini berlaku sampai dengan 3 Mei mendatang.

Dalam instruksi tersebut disebutkan, pelaku usaha restoran maupun rumah makan agar membatasi jumlah pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas sebelumnya. Kemudian batas waktu operasional makan dan minum di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan, harapan pelaksanaan PPKM skala mikro ini bisa berjalan dengan baik agar bisa menekan laju penyebaran Covid-19.

"Para camat kami minta harus melakukan sosialisasi dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat," ujarnya, Jumat (30/4/2021).

Eddy juga meminta pengawasan protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan seperti pengawasan di pasar, pesta dan kegiatan ibadah.

"Mudah-mudahan pelaksanaan PPKM mikro ini bisa berjalan dengan lancar dan tentu saja dapat menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Dairi," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut