Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Begal Sadis Pembacok Driver Ojol di Bandung Ditangkap, Korban Luka Parah
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Begal Motor di Medan Ditangkap saat Belanja di Minimarket

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:07:00 WIB
Buronan Begal Motor di Medan Ditangkap saat Belanja di Minimarket
Buronan kasus begal motor di Medan ditangkap saat berbelanja di minimarket. (Foto: CCTV).
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Polsek Medan Area menangkap begal yang selama ini masuk dalam daftar pencarian petugas. Pelaku ditangkap saat berbelanja di minimarket di wilayah Kota Medan.

Pelaku berinisial MRS (21), warga Jalan Sempali Nomor 1, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) pukul 21.20 WIB di Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MRS diduga terlibat dalam aksi begal yang terjadi di Jalan Menjangan Nomor 33, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, pada 13 Mei 2026.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku bersama seorang rekannya mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa besi tajam. Setelah itu, mereka merampas sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Njo Siaw Ping kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor pelat BK 2348 GV.

Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

"Setelah lebih dari satu bulan kami berhasil mengamankan tersangka saat melakukan pembelian di salah satu minimarket dan tersangka juga mengakui perbuatannya," ujar AKP M. Ainul Yaqin.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut