Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Bunuh dan Perkosa 2 Wanita di Medan, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati

Selasa, 12 Oktober 2021 - 10:48:00 WIB
Bunuh dan Perkosa 2 Wanita di Medan, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati
Ilustrasi palu sidang. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman mati kepada Aipda Roni Syahputra karena terbukti membunuh dan memerkosa dua orang perempuan bernama Riska Pitria dan Aprila Cinta. Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa pelaku yang bertugas sebagai bintara di Polres Pelabuhan Belawan tersebut sudah merenakan pembunuhan

"Menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Hendra Sutardodo, Senin (11/10/2021). 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan perbuatan terdakwa menyebabkan keluarga korban mengalami penederitaan panjang. Selain itu, aksi tersebut membuat masyarakat resah apalagi salah satu korban masih di bawah umur. 

"Hal yang meringankan tidak ada," ucap majelis hakim 

Atas putusan ini terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Begitu pula jaksa penuntut umum.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut