Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama 
Advertisement . Scroll to see content

Bos Judi Online Apin BK Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa

Jumat, 16 Juni 2023 - 08:08:00 WIB
Bos Judi Online Apin BK Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa
Jaksa penuntut umum Felix saat membacakan tuntutan bos judi online Apin BK, Kamis (15/6/2023). (Foto: iNews/Ahamda Ridwan Nasution)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Bos judi online Apin BK alias Jonni dituntut 5 tahun penjara. Hal ini dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/6/2023).

"Dua, menjatuhkan pidana terdakwa Jonni alias Apin BK kurungan penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa Felix saat membacakan tuntutan, Kamis (15/6/2023).

Felix juga menyebutkan terdakwa telah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut