Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Terdakwa Mati Kasus Ganja 214 Kg di Deliserdang Kabur Naik Motor usai Sidang
Advertisement . Scroll to see content

Bobol Rumah Tetangga, Pemuda Deliserdang Ditangkap setelah Buron 5 Bulan

Sabtu, 16 Januari 2021 - 14:33:00 WIB
Bobol Rumah Tetangga, Pemuda Deliserdang Ditangkap setelah Buron 5 Bulan
Tersangka Lambo alias Uban saat diamankan di Mapolsek Lubukpakam. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

DELISERDANG, iNews.id - Seorang pemuda pengangguran bernama Lambo alias Uban ditangkap personel Polsek Lubukpakam setelah lima bulan menjadi buronan. Pelaku ditangkap karena membobol rumah tetangganya sendiri di Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Lubukpakam, Deliserdang

Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendri Yanto mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang warga bernama Nurleli Saragih ke Polsek Lubukpakam, Senin (24/8/2020) lalu. Korban melaporkan rumahnya dibobol maling setelah ditinggal pergi ke Bangun Purba, Deliserdang. 

"Akibatnya aksi tersebut, korban kehilangan satu mesin jahit, dan perhiasan gelang emas seberat 2,5 gram dan satu unit handphone," kata Hendri, Sabtu (16/1/2021). 

Mendapatkan laporan, petugas kemudian menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Setelah lebih dari lima bulan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka pencurian. 

"Tersangka kemudian kami amankan tak jauh dari rumah korban. Saat ini dia masih kami periksa intensif di Mapolsek Lubukpakam," kata Hendri. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut