Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Makarim Berharap Divonis Bebas Murni Kasus Chromebook: Fakta Persidangan Sangat Jelas
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Selasa, 09 Juni 2026 - 15:18:00 WIB
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Ilustrasi anggota Bawaslu Gunungsitoli Nur Alia Lase divonis 1 tahun penjara dalam kasus pungli honor Pokja Bawaslu. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli Nur Alia Lase divonis 1 tahun penjara dalam perkara dugaan pungutan liar atau pungli honor Kelompok Kerja (Pokja) Bawaslu. Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/6/2026) malam.

Ketua Majelis Hakim M Nazir mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu berupa pungli di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Alia Lase dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan," ujar hakim saat membacakan amar putusan dikutip dari iNews Medan, Selasa (9/6/2026)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah. Hakim juga mempertimbangkan sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya selama persidangan sebagai hal memberatkan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, Nur Alia Lase juga belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuntut terdakwa 2 tahun penjara.

Jaksa juga sebelumnya menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Namun, majelis hakim menjatuhkan denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.

Seusai putusan dibacakan, Nur Alia Lase menyatakan mengajukan banding. Sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, honor anggota Pokja sebenarnya telah dibayarkan penuh melalui transfer. Namun, sebagian dana kemudian diminta kembali dengan alasan evaluasi kinerja.

Jaksa mengungkapkan, dari praktik tersebut Nur Alia Lase diduga menerima sekitar Rp4,5 juta. Terdakwa juga disebut turut berperan dalam mengatur pengumpulan serta pembagian uang yang ditarik dari anggota Pokja.

Praktik dugaan pemotongan honor itu kemudian diproses secara hukum hingga masuk ke persidangan Tipikor. Majelis hakim akhirnya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli.

Dengan putusan ini, perkara Nur Alia Lase belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa mengajukan banding. Proses hukum selanjutnya akan menunggu tahapan di tingkat berikutnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut