Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 
Advertisement . Scroll to see content

Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan

Rabu, 16 Agustus 2023 - 21:14:00 WIB
Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan
Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan dengan korban Ken Admiral. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kasus penganiayaan dengan korban Ken Admiral. Persidangan ini digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/8/2023).

Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aditya Hasibuan dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun. Terdakwa dinilai bersalah melakukan penganiayaan dan perusakan. 

JPU Rahmi Shafrina mengatakan, terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP ayat 1 tentang perusakan. 

"Dituntut 1 tahun 6 bulan penjara," ujar JPU Rahmi seusai persidangan, Rabu (16/8/2023). 

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar restitusi secara tanggung rentang bersama dengan Achiruddin Hasibuan sebesar Rp52.382.200 subsider 2 bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut