Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai
Advertisement . Scroll to see content

5 Kepala OPD Pemko Medan Dipanggil Kejari Sumut terkait Kasus Dana Covid-19

Jumat, 17 Juli 2020 - 09:14:00 WIB
5 Kepala OPD Pemko Medan Dipanggil Kejari Sumut terkait Kasus Dana Covid-19
Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Sebanyak lima kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Manado dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Mereka dimintai keterangan atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan Covid-19.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, kelima kepala OPD itu yakni Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPKAD dan Dinas Sosial Kota Medan. Mereka telah dipanggil tim penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk klarifikasi sehubungan dugaan terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan Covid-19.

"Jadi pemangku kepentingan lima OPD Pemkot Medan itu telah dikumpulkan keterangannya (pulbaket) oleh Kejati Sumut," kata Sumanggar, Kamis (16/7/2020).

Ketika ditanyakan kapan dilakukan pemanggilan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali kota Medan, Sumanggar mengaku belum mengetahuinya. Semua tergantung hasil pulbaket yang dilakukan penyidik.

"Kejati Sumut tetap komit dalam menyelidiki dugaan penyelewengan bantuan Covid-19," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai tersebut.

Sebelumnya, Kejati Sumut memeriksa dua kepala OPD terkait dana Covid-19. Mereka yakni Kepala BPKAD Medan Tengku Ahmad Sofyan dan Kepala Dinsos Medan Endar Sutan Lubis. Pemeriksaan ini dilakukan personel Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut