Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Ledakan di Biak Papua, Sudah 34 Potongan Tubuh Ditemukan di TKP
Advertisement . Scroll to see content

2 Tersangka Ledakan Bom Ikan di Sibolga Diancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 04 Februari 2022 - 19:05:00 WIB
2 Tersangka Ledakan Bom Ikan di Sibolga Diancam 20 Tahun Penjara
Penampakan Lokasi Ledakan di Sibolga, Kayu Rumah Warga Berserakan (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Dua orang tersangka ledakanbom ikan di Kota Sibolga berinisial D (31) dan FA (37) sudah diamankan di Mapolres Sibolga. Keduanya kini terancam hukuman 20 tahun penjara terkait ledakan yang merusak belasan rumah warga beberapa waktu lalu. 

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengatakan kedua tersangka dijerat petugas dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonantie Lembaram Negara 1948 Nomor 17 junto Pasal 55 dari KUHPidana. 

"Keduanya terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata R Sormin, Jumat (4/2/2022). 

Sormin mengatakan dalam ledakan tersebut, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka D diketahui bekerja sebagai operasional lapangan dan pemegang kunci gudang penyimpanan bahan peledak. Selain itu, dia juga bertugas untuk menyediakan bahan peledak. 

"Sementara FA sebagai pengurus kapal sekaligus pemasaran ikan hasil tangkapan dengan bahan peledak," ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut