Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Truk Terbakar saat Antre BBM di SPBU Aceh Tenggara, Warga Panik Berhamburan
Advertisement . Scroll to see content

2 Tahun Buron, Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap Polisi di Aceh Tenggara

Sabtu, 19 Desember 2020 - 11:16:00 WIB
2 Tahun Buron, Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap Polisi di Aceh Tenggara
Tersangka penggelapan mobil FLP alias Ferry saat diamankan di Polsek Delitua. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan pelaku penggelapan mobil dengan modus over kredit. Pelaku berinisial FLP alias Ferry (38) ditangkap petugas di Kutacane, Aceh Tenggara, Kamis (17/12/2020) setelah dua tahun menjadi buronan petugas. 

Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas terkait keberadaan pelaku. Pelaku disebutkan berada di daerah Kutacane, Aceh Tenggara. 

“Tersangka kami amankan setelah mendapat laporan kasus penipuan dan penggelapan pada tanggal 23 Mei 2018," kata Martua, Sabtu (19/12/2020). 

Martua mengatakan pelaku melakukan penggelapan mobil Avanza dengna nomor polisi BK 1625 FH milik tersangka dengan modus over kredit. Pelaku saat itu berhasil menipu korbannya dan membawa kabur uang sebesar Rp45 juta. 

“Setelah sekira dua tahun melarikan diri, selanjutnya tersangka dibawa ke polsek Deli Tua untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” ucapnya. 

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Satu lembar kwitansi penerimaan uang oleh tersangka, dan surat perjanjian jual beli mobil.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut