Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sumsel Harus Waspada, BNPB Sebut Ada Potensi Peningkatan Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Munarman Eks Sekum FPI Ditambah Menjadi 4 Tahun Penjara 

Kamis, 28 Juli 2022 - 15:58:00 WIB
Vonis Munarman Eks Sekum FPI Ditambah Menjadi 4 Tahun Penjara 
Putusan banding menyatakan hukuman Munarman diperberat menjadi empat tahun. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan bandingnya menambah vonis untuk Munarman menjadi empat tahun penjara. Munarman dinyatakan melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Sebelumnya, pria kelahiran Palembang ini divonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan ini dilawan jaksa penuntut umum dengan mengajukan banding.

"Mengubah putusan pengadilan negeri Jakarta Timur nomor 925/PID.SUS/PN.JKT.TIMN tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa," tulis putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 114/PID.SUS/2022/PT DKI pada tanggal 28 Juni 2022, dikutip dari laman resmi, Kamis (28/7/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut putusan Pengadilan Tinggi yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Tony Pribadi. 

Vonis tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Munarman seluruhnya. Munarman juga dibebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp10.000.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut