Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antisipasi DBD, Ratusan Rumah Warga Muara Enim Difogging
Advertisement . Scroll to see content

Usai Kantongi Fee Proyek, 15 Anggota DPRD Muara Enim Dapat Jatah Karaoke di Jakarta

Kamis, 23 Juni 2022 - 12:46:00 WIB
Usai Kantongi Fee Proyek, 15 Anggota DPRD Muara Enim Dapat Jatah Karaoke di Jakarta
Belasan anggota DPRD Muara Enim jalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019 yang menjerat 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim. Sidang kali ini mengagendakan empat orang saksi yang salah satunya staf keuangan Dinas PUPR. 

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi yakni, Ediansyah staf Kasubag Keuangan Dinas PUPR yang juga orang kepercayaan Elfin MZ Mochtar, Andri Ramadhan, Didi Rahmadi dan Ahmad Dani.

Dari 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim tersebut, lima orang di antaranya masih merupakan anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 yakni Verra Erika, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, serta Samudra Kelana.

Sedangkan 10 mantan anggota DPRD Muara Enim yang terjerat kasus tersebut yakni Wiliam Husin, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, serta Umam Fajri.

Ke-15 terdakwa tersebut dijerat dengan dakwaan yang sama dengan sepuluh terdakwa lainnya yang telah divonis pidana oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang masing-masing selama 4 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut