Unggul Pilkada, Cawabup OKU Johan Anuar Ditahan KPK Kasus Tanah Kuburan
JAKARTA, iNews.id- Johan Anuar (JA), Calon Wakil Bupati OKU, Sumatra Selatan (Sumsel) yang unggul sementara di Pilkada OKU ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Johan ditahan untuk 20 hari kedepan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan (Tempat Pemakaman Umum/TPU) 2013.
Diketahui, pada Pilkada Serentak 2020 di OKU, Johan Anuar menjadi Cawabup berpasangan dengan Kuryana Aziz. Keduanya merupakan petahana yang diusung banyak partai melawan kotak kosong.
KPK dalam pernyataan resmi mengatakan, Kamis (10/12/2020) dilaksanakan penyerahan tersangka Johan Anuar dan barang bukti dari tim penyidik kepada Tim JPU KPK. “Tersangka JA dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat,” ujar Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam rilis kepada media, Kamis (10/12/2020).
Perkara ini adalah salah satu bentuk koordinasi dan supervisi KPK bersama dengan Polda Sumsel. Sebelumnya 24 Juli 2020, perkara dimaksud telah diambil alih penanganannya dari Polda Sumsel oleh KPK.
Sebelumnya JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.