Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidangkan
Advertisement . Scroll to see content

Teringat Penderitaan Saudara Perempuannya, Pria Lahat Ini Bunuh Tetangga dengan Sadis

Sabtu, 13 November 2021 - 08:24:00 WIB
Teringat Penderitaan Saudara Perempuannya, Pria Lahat Ini Bunuh Tetangga dengan Sadis
Pelaku pembunuhan sadis karena dendam di Kabupaten Lahat ditangkap polisi. (Foto: Balaputra)
Advertisement . Scroll to see content

LAHAT, iNews.id - Warga Desa Jati, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan gempar. Seorang pria, Si alias Ipul tewas bersimbah darah di atas jembatan gantung dibunuh tetangganya sendiri berinisial SL. 

Polisi dengan cepat berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis tersebut. Hanya dalam waktu 10 jam, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial SL. Pelaku dan korban ternyata tetangga satu desa. Usai membunuh korban, pelaku sempat melarikan diri di kawasan Lahat Tengah, yang berjarak sekitar 5 km dari TKP pembunuhan.

Pengungkapan identitas pelaku pembunuhan sadis ini didasarkan dari hasil olah TKP, bukti-bukti yang ditemukan di TKP dan keterangan para saksi. Pada awalnya, pelaku pembunuhan diduga dilakukan oleh dua orang kakak beradik, yakni JM dan SL.

JM sempat diamankan di sekitar TKP pembunuhan, namun bukti kuat mengarah kepada SL yang tidak berada di desa tersebut, usai penemuan jasad korban. "JM kemudian ditetapkan sebagai saksi, dan SL sebagai tersangka setelah sempat melarikan diri selama 10 jam," ujar Kapolres Lahat, AKBP Gusti Achmad Hartono, Jumat (12/11/2021).

Gusti menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, motif tersangka SL membunuh korban diduga kuat adalah dendam kesumat yang dipendam sejak lama. Korban pembunuhan pernah memperkosa saudara perempuan tersangka SL sekitar tujuh tahun lalu. "Kasus pencabulan tersebut telah diproses secara hukum, ternyata SL masih menyimpan dendam," kata Kapolres. 

Pembunuhan tersebut terjadi saat pelaku dan korban berpapasan tanpa ada orang lain di TKP. Kemudian terjadi perkelahian, dan berakhir dengan penganiayaan sehingga menyebabkan Si alias Ipul tewas.

Kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban Si alias Ipul tewas tersebut, kini ditangani oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut