Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Pemilu, 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Ditahan Jaksa terkait Program Kerja Fiktif
Advertisement . Scroll to see content

Rugikan PT KAI hingga Rp800 Juta, 2 Pria Prabumulih Ditangkap Polisi 

Jumat, 25 November 2022 - 11:26:00 WIB
Rugikan PT KAI hingga Rp800 Juta, 2 Pria Prabumulih Ditangkap Polisi 
Dua pelaku pencurian rel kereta api di Prabumulih ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PRABUMULIH, iNews.id - Satreskrim Polres Prabumulih menangkap dua pria pelaku pencurian relkereta api. Keduanya, Edi (41) dam Agani (65), warga Sukajaya, Kecamatan Prabumulih Selatan. 

Kasus ini terungkap setelah PT Kereta Api Indonesia (KAI) melaporkan tindakan pencurian rel ke Polres Prabumulih pada pertengan November lalu. Dalam laporannya, pencurian terjadi di kawasan Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Akibat kejadian pencurian tersebut, PT KAI mengalami kerugian hingga Rp800 juta. Selain itu, pencurian besi rel sangat membahayakan. "Pelaku ditangkap Selasa (22/11) oleh tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih," ujar Reskrim, AKP Alita Firman, Jumat (25/11/20220. 

Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti dua batang rel sepanjang dua meter. Kemudian satu mobil warna biru yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut