Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hilang 4 Hari, Siswi SMA Dicabuli dan Disetubuhi Berulang Kali di Berbagai Tempat 
Advertisement . Scroll to see content

Putus Cinta, Pria Ini Kirim Video Tak Senonoh ke Ibu Calon Mertua

Sabtu, 26 Desember 2020 - 08:42:00 WIB
Putus Cinta, Pria Ini Kirim Video Tak Senonoh ke Ibu Calon Mertua
Pemuda kirim video tak senonoh ke ibu mantan pacar. (Foto: Ilustrasi/istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Seorang pemuda dilaporkan ke Polrestabes Palembang karena berbuat tidak senonoh ke ibu mantan pacar. Diduga tidak terima diputus cinta oleh pacar, pria ini nekat mengirimkan foto dan video bugil mantan pacar ke ibunya atau mantan calon mertua.

Tidak terima atas perbuatan pelaku yang menghina kehormatan dirinya dan kehormatan anaknya, sang mantan calon mertua berinisial F (38) melaporkan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). 

Dalam laporan yang tercatat LPB/2685/XII/2020/SUMSEL/RESTABES/SPKT bahwa korban atau pelapor mengatakan dirinya menerima kiriman foto dan video bugil anaknya yang dikirimkan oleh pelaku, Rabu (23/12/2020). Saat itu dirinya sedang di rumahnya di Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

"Pelaku memang saya kenal, dia pacar anak saya. Tapi mereka berpisah putus cinta. Nah diduga tidak terima diputuskan cinta, pelaku mengirimkan saya foto dan video tidak senonoh anak saya ke saya," katanya, Jumat (25/12/2020).

Masih katanya, saya tidak mengerti apa maksud pelaku mengirimkan foto dan video bugil anaknya. "Saya tidak terima perbuatan pelaku yang menghina kehormatan saya dan anak saya," ujarnya.

Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan korban yang di kirimkan foto dan video tidak senonoh anaknya. "Laporan diterima dan akan ditindaklanjuti unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.

Pelaku jika terbukti bersalah bisa dikenakan UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU no 19 tahun 2019 tentang ITE. "Ancaman penjara paling lama enam tahun," katanya. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut