Polisi Ringkus Pasangan Kekasih Otak Pembunuhan Sadis di Jambi
JAMBI, iNews.id – Setelah sempat buron selama satu bulan, pasangan kekasih yang menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap temannya, berhasil diringkus polisi. AP (35) dan kekasihnya EK (30) membunuh Mulyadi M Basit (26), warga Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, pada Jumat, 22 September 2017 lalu, karena sakit hati.
Petugas Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Jambi menangkap pasangan ini setelah sempat melarikan diri ke Desa Gedung Pakuan, Kecamatan Langkiti, Kabupaten Ogan Komring Ulu, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Sebelumnya, polisi terlebih dahulu meringkus pelaku lainnya, berinisial AR (35), yang juga melarikan diri.
“Dua orang lagi tersangka sudah kami amankan. Jadi sekarang sudah tiga tersangka, sesuai dengan keterangan saksi maupun keterangan tersangka yang pertama kami dapatkan,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe di Polresta Jambi, Jumat (27/10/2017).
Selain mengamankan tiga pelaku pembunuhan sadis dengan luka tujuh tusukan pada tubuh korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dari lokasi kejadian. Di pakaian tersebut, ada bercak darah.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pasangan sejoli tersebut, AP diketahui menjadi eksekutor pembunuhan terhadap korban Mulyadi M Basit di kawasan Kelurahan Sijenjang, Kota Jambi. Kekasihnya EK, sempat berpacaran beberapa bulan dengan korban. AP mengaku nekat membunuh korban karena emosi korban tidak mengembalikan ponsel kekasihnya, EK, yang telah digadaikan oleh korban. Sebelum melakukan aksi sadisnya, pelaku dan korban sempat pesta minuman keras.
“Penyebabnya, gara-gara handphone pacarnya itu digadaikan oleh korban itu sehingga tersangaka emosi,” ujar Kombes Pol Fauzi Dalimunthe.
Sementara pelaku utama, AP mengaku menyesal telah membunuh Mulyadi M Basit . Dia nekat membunuh korban karena terbawa emosi dan pengaruh minuman keras. Dia juga mengaku tidak tahu pasti berapa kali menikam tubuh korban. “Saya menyesal, saya khilaf,” ujarnya singkat.
Para pelaku pembunuhan Mulyadi M Basit berhasil diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jasad korban yang ditemukan tergeletak di semak-semak, di pinggir jalan. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyimpulkan korban yang ditemukan tersebut adalah korban pembunuhan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi pertama kali berhasil menangkap pelaku berinisial AM dan selanjutnya mengamankan pasangan kekasih, yang menjadi otak pelaku pembunuhan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Editor: Maria Christina