Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Liga Futsal Profesional Putri 2023: Naura On Fire! Muara Enim United Libas Putri Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Bisnis BBM Ilegal di Palembang, Operator SPBU hingga Pemodal Ditangkap 

Selasa, 13 Juni 2023 - 08:03:00 WIB
Polisi Bongkar Bisnis BBM Ilegal di Palembang, Operator SPBU hingga Pemodal Ditangkap 
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono merilis ungkap kasus bisnis BBM solar ilegal. (Foto: M David)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Polisi membongkar praktik bisnis BBM ilegal di Palembang. Lima orang ditangkap, mulai dari sopir truk, operator SPBU hingga seorang pemodal. 

Sebagai barang bukti, polisi menyita sebanyak 11.500 liter atau sekitar 11,5 ton BBM subsidi jenis solar.

"Tiga sopir ditangkap yakni Alam (26) dan Soni Samedi (28), warga Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin dan Redho warga Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Ketiganya ditangkap saat mengisi BBM di SPBU kawasan Ilir Timur II Palembang," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, Senin (12/6/2023).

Sementara dua tersangka lainnya, yakni Okto Prawijaya (38) yang berperan sebagai pemilik usaha atau pemodal, dan Maruli (26) operator SPBU di Ilir Timur II Palembang.

Modus yang digunakan para sopir truk yakni menggunakan 103 Barcode aplikasi MyPertamina milik masyarakat dan digunakan untuk membeli minyak di salah satu SPBU. "Mereka menggunakan barcode MyPertamina kepada oknum pegawai SPBU seolah-olah itu adalah kendaraan yang berbeda, padahal kendaraannya sama," katanya.

Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut